Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

24 Mei 2013

Jika Mendapati Imam Tasyahud Akhir

Soal:
Ada seseorang yang terlambat datang ke masjid dan dia mendapati shalat berjamaah pada posisi tasyahud akhir. Apakah dia ikut saja bergabung dengan jamaah yang ada ataukah dia menunggu jamaah yang akan datang berikutnya? Jika dia telah ikut bergabung dengan jamaah yang ada pada posisi tasyahud akhir, kemudian dia mendengar ada jamaah baru yang akan shalat. Apakah dia memutuskan shalatnya (lalu mengikuti jamaah yang baru) ataukah dia tetap menyempurnakan shalatnya ?

11 Mar 2013

10 Jul 2012

Lupa Satu Rakaat, Cukup Ditambah atau Diulang Seluruhnya ?

Soal:
Saya pernah shalat zuhur, tapi setelah selesai shalat, saya baru ingat kalau ternyata saya hanya shalat 3 rakaat. Apakah saya tinggal menambah rakaat yang keempat lalu sujud sahwi, ataukah saya harus mengulangi shalat dari awal secara sempurna?

Jawab:
Kapan orang yang shalat lupa satu rakaat atau lebih dari shalatnya, kemudian dia baru mengingatnya -sementara dia masih berada di tempat duduknya atau masih berada di dalam masjid itu- sesaat setelah shalat, semisal baru sekitar kurang lebih lima menit setelahnya, maka dia cukup menyempurnakan shalatnya dan dia cukup mengerjakan rakaat yang dia lupa. Kemudian dia salam kemudian melakukan sujud sahwi kemudian salam kembali.
Tapi jika dia baru mengingatnya setelah jangka waktu yang lama, semisal setengah jam atau setelah dia keluar dari masjid, maka dia harus mengulang shalatnya dari awal dan dia perlu menghitung rakaat yang sudah dia kerjakan karena rakaat itu sudah tidak bersambung dengan rakaat yang akan dia kerjakan.

(Fatawa Al-Mar`ah Ibnu Jibrin hal. 71)
[Diterjemah dari Al-Fatawa Asy-Syar'iyah hal. 221-222]

Sumber al-atsariyyah.com di publikasikan ulang oleh almannawi.blogspot.com

25 Jun 2012

Download Mp3 Tabligh Akbar Nasional 2012 Bersama Ulama Timur Tengah


1) Pembukaan oleh Pemerintah, Al Ustadz Ayip Syafrudin & Asy Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri : Download file
2) Asy Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al-Jabiri (Penerjemah Al-Ustadz Ruwaifi’ Lc.) – Tingkatan Dalam Memerangi Jiwa (Sesi 1) : Download File
3) Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh-Zhafiri (Penerjemah Al-Ustadz Usamah Mahri Lc.) – Pembatal-Pembatal Keislaman (Sesi 1) : Download File
4) Asy-Syaikh Muhammad Ghalib Al-’Umari (Penerjemah Al-Ustadz Qomar Suaidi Lc.) – Buah Dari Berpegang Teguh Diatas Sunnah (Sesi 1) : Download File
5) Asy Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh-Zhafiri (Terjemah Ust.Qomar Suaidi) – Pembatal-Pembatal Keislaman (Sesi 2) : Download File
6) Asy Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al Jabiri (Terjemah Ust.Usamah Mahri) – Tingkatan Dalam Memerangi Jiwa (Sesi 2) : Download File
7) Asy Syaikh Muhammad Ghalib Al ‘Umari (Terjemah Ust.Ruwaifi) – Buah Dari Berpegang Teguh Diatas Sunnah (Sesi 2) : Download File
8) Asy Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh Zhafiri (Terjemah Ust.Usamah Mahri) – Tuntunan Puasa Ramadhan (Sesi 1) : Download File
9) Asy Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh Zhafiri (Terjemah Ust.Usamah Mahri) – Tuntunan Puasa Ramadhan (Sesi 2) : Download File

24 Jun 2012

Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat

Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah ?

Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz)

19 Jun 2012

Keutamaan Sayyidul Istighfar

Pembahasan kitab Fiqh dzikir & do’a karya Syaikh Abdurrozaq Al Badr kali ini adalah masuk pada pembahasan Kalimat Sayyidul Istighfar. Istighfar yang paling sempurna adalah penghulu istighfar(sayyidul istighfar) sebagaimana yang terdapat dalam shohih Al Bukhari dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Penghulu istighfar adalah apabila engkau mengucapkan :
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

6 Jun 2012

Adab dan Etika Berdzikir

Dalam Al-Qur`an Al-Karim, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ.
“Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu pada dirimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak menjaharkan suara, pada pagi dan petang, serta janganlah kamu termasuk sebagai orang-orang yang lalai.” [Al-A’râf: 205]
Dalam ayat yang mulia ini, terdapat sejumlah adab dan etika berkaitan dengan dzikir kepada Allah Ta’âlâ.
Berikut uraiannya.
Pertama: dalam ayat di atas, termaktub perintah untuk berdzikir kepada Allah. Telah berlalu, pada tulisan sebelumnya, berbagai perintah untuk berdzikir beserta keutamaan berdzikir kepada Allah dan besarnya anjuran dalam syariat untuk hal tersebut. Seluruh hal tersebut memberikan pengertian akan pentingnya arti berdzikir dalam kehidupan seorang hamba.

24 Mei 2012

Download Kitab Terjemah Tafsir Ibnu Katsir


Download kitab tafsir Al-Qur'an yang sangat fenomenal dari seorang ulama besar yang sudah di gunakan di berbagai penjuru dunia, kitab Tafsir Ibnu Katsir salah satu kitab yang sudah tidak asing lagi bagi penduduk Indonesia, saat ini e-book yang tersedia baru terkumpulkan Juz 1- 18 dan 26 - 30 dari kitab tafsir ini, semoga bermanfaat.



26 Apr 2012

Dauroh Telaah Tuntas Ilmu Ushul Fiqih "Full Series"


Berikut tautan unduh rekaman Daurah Telaah Tuntas Ilmu Ushul Fiqih (Pembahasan Kitab Al-Ushul Min ‘Ilm Al-Ushul karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah) yang diselenggarakan di Ma’had As-Sunnah Makassar selama 5 Hari: 25-29 Rabiul Awal 1433 / 17-21 Februari 2012. Semoga bermanfaat.

Berikut daftar lengkapnya :

Download Kajian Pembahasan Musthalah dan Takhrij Hadits "Full Series"



Berikut link untuk mendownload rekaman Daurah Musthalah Hadits (Pembahasan Kitab Nukhbah Al-Fikar karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalanyrahimahullah) dan Metode Praktis Takhrij Hadits yang diselenggarakan di Ma’had As-Sunnah Makassar selama 5 Hari: 24-28 Dzulqa’dah 1432 / 22-26 Oktober 2011. Semoga bermanfaat.
Daftar Lengkap File Download Daurah Musthalah & Takhrij Hadits :

11 Apr 2012

Download rekaman dauroh Fiqih Nasional Ke 1 "Full Series"



Download rekaman dauroh Fiqih Nasional ke 1 pembahsan kitab Ad-durar Al  Bahiyyah (Karya Imam Syaukani Rahimahullah)
Daftar lengkap silahkan kunjungi link berikut :



21 Mar 2012

Sifat Solat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (Lengkap dengan gambar)

 Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam


 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani Rahimahullah

1. MENGHADAP KA'BAH


1. Apabila anda – wahai Muslim – ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka’bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.
2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi ‘seorang yang sedang berperang’ pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
* Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
* Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya – jika hal ini memungkinkan – supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
3. Wajib bagi yang melihat Ka’bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka’bah.

8 Feb 2012

Hukum Merayakan Valentine’s Day



Fatwa tentang Hukum merayakan apa yang mereka namakan valentine’s day atau hari cinta dan kasih sayang.


Soal: Apa Hukumnya Merayakan Hari Raya Kasih Sayang?

Jawab: Alhamdulillah.

Pertama:
Hari raya cinta adalah hari raya Romawi jahili, kemudian perayaan itu berlanjut sampai setelah masuknya Romawi ke dalam Nasrani. Hari raya itu berkaitan dengan pendeta yang dikenal dengan nama Valentine yang dihukum mati pada 14 Februari tahun 270 M. Hari raya itu senantiasa dirayakan oleh orang-orang kafir dan mereka menyebarkan kemesuman dan kemunkaran di dalamnya.

Muslim Merayakan Valintine ?

 



Sebuah fenomena yang sudah tersebar diseluruh penjuru dunia ketika memasuki pertengahan bulan Febuari dalam kalender masehi yakni sebuah perayaan yang di kenal dengan hari Valentine atau Valentine Day, tidak luput ditanah air yang notabennya adalah pemeluk muslim dengan jumlah terbesar di dunia ada diantaranya ikut serta dalam perayaan Valentine.

Kita menyaksikan banyak media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibuk-ria berlomba menarik perhatian mulai dari para remaja yang masih bau kencur sampai dengan adult (wong dewasa) dengan menggelar acara-acara pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari. Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaitu Valentine’s Day atau biasanya disebut hari kasih sayang. Ketika tiba tanggal 14 Febuari merakapun saling mengucapkan "Happy Valentine, Selamat Hari Valentine, Selamat Hari Kasih Sayang" atau semisalnya, saling kirim mengirim bunga, surat, boneka, coklat, curhat satu dengan yang lainnya, menyatakan kasih sayang kepada orang yang dia dicintai bahkan dijadikan momentum untuk menyatakan kasih sayang kepada lawan jenisnya (nembak).

7 Feb 2012

Wajibnya Baca Bismillah Sebelum Makan


Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu anhuma dia berkata:

كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِي الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الْأَعْرَابِيِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِي يَدِي مَعَ يَدِهَا


“Bila kami menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami tidak akan meletakkan tangan kami (di makanan) hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mulai meletakkan tangan beliau. Suatu ketika kami menghadiri jamuan makan bersama beliau, maka tiba-tiba datang seorang anak wanita -seakan-akan ada yang mendorongnya- yang ingin meletakkan tangannya pada makanan itu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan tangannya. Kemudian datang lagi seorang badui -seakan-akan ada yang mendorongnya- yang ingin meletakkan tangannya di atas makanan itu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kembali menahan tangannya. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya setan menghalalkan makanan untuknya dengan cara dia mengusahakan agar makanan tersebut tidak disebut nama Allah padanya. Dia (setan) datang bersama dengan anak perempuan ini untuk menghalalkan makanan tersebut, maka aku menahan tangannya. Da juga datang bersama orang badui ini untuk menghalalkannya maka aku menahan tangannya. Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan itu berada di tanganku bersama dengan tangan anak wanita itu.” (HR. Muslim no. 2107)

29 Des 2011

Tata Cara Bertayamum

Oleh : Al-Ustadz Kharisman


Tata cara tayammum adalah menepukkan satu kali tepukan pada debu yang suci, kemudian mengusap seluruh wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam hadits ‘Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, “Rasulullah  mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka, saya berguling-guling sebagaimana hewan berguling. kemudian saya menjumpai Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau hal itu,beliau bersabda:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ هَكَذَا وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْه
 “Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini.” Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ke tanah (dengan sekali tepukan) kemudian mengibaskan kedua tangannya, kemudian mengusap wajah dan dua telapak tangannya” (H.R alBukhari dan Muslim, lafadz berdasarkan riwayat Muslim)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Cukuplah bagimu wajah dan dua telapak tangan (H.R alBukhari dari Ammar bin Yasir hadits no 329 Bab atTayammum lil wajh walkaffain)
Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : atTayammum lil wajh walkaffain(tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).
Bagaimanakah Derajat Hadits tentang 2 kali tepukan ke tanah: 1 untuk wajah dan satu untuk tangan hingga siku?
Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Tayammum itu adalah 2 tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku (H.R alHakim, adDaruquthny dan alBaihaqy)
Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaanycenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitabBulughul Maram).
Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain(Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) dan adDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).
Bolehkah Tidak Berurutan dalam Mengusap: Tangan dulu kemudian Wajah
Sebagian Ulama’ di antaranya Ibnu Daqiiqil ‘Ied (dalam kitab Ihkaamul Ahkaam Syarh Umdatil Ahkaam juz 1 halaman 80) berpendapat. Bolehnya tidak urut dalam mengusap ketika tayammum, yaitu telapak tangan dahulu kemudian wajah, karena di dalam beberapa lafadz hadits riwayat alBukhari dalam Shahihnya disebutkan tangan dulu baru kemudian wajah.

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini (kemudian Nabi mencontohkan) menepukkan satu kali tepukan pada tanah dengan telapak tangannya kemudian mengibaskannya kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kiri atau punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan (kanan)nya kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan (H.R alBukhari no 334 Bab atTayammum Dhorbatan juz 2 halaman 76 dari Abu Musa al-‘Asy’ariy)
Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua telapak tangan, karena demikianlah yang banyak disebutkan dalam lafadz-lafadz hadits yang shahih, dan juga sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat alQur’an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ…
 …Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian… (Q.S anNisaa’:43)
Wallaahu Ta’ala A’lam bisshowaab

23 Nov 2011

Fatwa-fatwa Penting Seputar Asyura

Fatwa-fatwa Penting Seputar Asyura


Hukum Bersandar Pada Kalender dalam Penentuan Shiyâm (Puasa) Hari ‘Asyûra (10 Muharram).
Pertanyaan : Saya seorang pemuda yang telah diberi hidayah oleh Allah dengan cahaya Al-Haq. Saya ingin melaksanakan Shiyâm ‘âsyûrâ` dan semua shiyâm pada hari-hari yang utama di luar Ramadhân. Apakah boleh terkait dengan shiyâm ‘âsyûra` saya bersandar pada kalender dalam penentuan masuknya bulan Muharram, ataukah berhati-hati dengan cara bershaum sehari sebelum dan sesudah itu lebih utama? Jazâkumullâh Khairan.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :
Tetap wajib atasmu untuk bersandar kepada ru’yatul hilâl. Namun ketika tidak ada ketetapanru`yah maka engkau menempuh cara ihtiyâth, yaitu dengan menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
[diterbitkan di majalah Ad-Da'wah edisi 1687 tanggal 29 / 12 / 1419 H. lihat Majmû' Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi'ah XV/402, fatwa no. 157 ]

Hukum Memperhatikan Hilâl Tanda Masuknya Bulan Muharram
Pertanyaan : Banyak dari kaum muslimin yang bershaum (berpuasa) pada hari ‘âsyûrâ` dan benar-benar mementingkannya karena mereka mendengar dari para da’i tentang dalil-dalil yang memberikan motivasi dan dorongan untuk mengamalkannya. Maka kenapa umat tidak diarahkan untuk benar-benar memperhatikan hilâl Muharram, sehingga kaum muslimin mengetahui (masuknya bulan Muharram) setelah disiarkan atau disebarkan melalui berbagai media massa?
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :
Shiyâm para hari ‘Âsyûrâ` merupakan ibadah sunnah yang disukai bershaum padanya. Nabishalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari tersebut demikian juga para shahabat juga bershaum pada hari tersebut, dan sebelumnya Nabi Musa ‘alaihissalam juga bershaum pada hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah, karena hari tersebut (10 Muharram) merupakan hari yang Allah menyelamatkan Nabi Musa u dan kaumnya, serta Allah binasakan Fir’aun dan kaumnya. Maka Nabi Musa ‘alaihissalam dan Bani Israil bershaum pada hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wa sallambershaum juga pada hari itu dalam rangka bersyukur kepada Allah dan mencontoh NabiyullâhMusa. Dulu kaum jahiliyyah juga biasa bershaum pada hari itu.
Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wa sallam menekankan shaum tersebut kepada umat ini. Kemudian ketika Allah menurunkan kewajiban shaum Ramadhan, maka beliau bersabda :“Barangsiapa yang mau silakan bershaum pada hari itu, barangsiapa yang mau boleh meninggalkannya.” [HR. Al-Bukhâri 5402, Muslim 1125]
Nabi shalallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa-dosa setahun sebelumnya. Yang utama adalah dengan diiringi bershaum sehari sebelum atau sesudahnya, dalam rangka menyelisihi kaum Yahudi, karena Nabi shalallahu’alaihi wa sallambersabda : “Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad] dalam riwayat lain dengan lafazh : “Bershaumlah kalian sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
Jadi kalau diiringi dengan bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau bershaumpada hari sebelumnya dan sehari setelahnya, yakini bershaum tiga hari sekaligus (9, 10, 11 Muharram) maka itu semua adalah bagus, dan padanya terdapat penyelisihan terhadap musuh-musuh Allah.
Adapun berupaya mencari kepastian malam ‘âsyûrâ`, maka itu merupakan perkara yang tidak harus. Karena shaum tersebut adalah nâfilah bukan kewajiban. Maka tidak harus mengajak untuk memperhatikan hilâl (Muharram). Karena seorang mukmin kalau dia keliru, sehingga ternyata dia bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya maka itu tidak memadharatkannya. Dia tetap mendapat pahala yang besar. Oleh karena itu tidak wajib untuk memperhatikan masuknya bulan (Muharram) dalam rangka itu (shaum), karena shaum tersebut hanya nâfilah saja.
[Majmû' Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi'ah XV/401 - 402, fatwa no. 156 ]

Apakah Harus mengqadha` Shaum ‘Asyura yang Terlewatkan
Pertanyaan : “Barangsiapa yang tiba hari ‘Asyura dalam keadaan haidh, apakah dia harus mengqadha’nya? Apakah ada qaidah yang menjelaskan mana dari puasa nafilah yang harus diqadha` dan mana yang tidak? Jazakallah Khairan.
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :
Ibadah Nafilah ada dua jenis : Jenis yang ada sebabnya, dan jenis yang tidak ada sebabnya. Nafilah yang ada sebabnya, maka dia tidak ada jika sebabnya tidak ada, dan tidak perlu diqadha`. Contohnya shalat tahiyyatul masjid. Jika seseorang datang ke masjid langsung duduk dan duduknya tersebut sudah berlangsung lama, kemudian ia hendak melakukan shalattahiyyatul masjid. Maka shalat yang ia lakukan bukanlah shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tersebut memiliki sebab, terkait dengan sebab. Jika sebabnya hilang, maka hilang pula pensyari’atannya.
Termasuk dalam jenis ini pula -yang tampak- adalah shaum hari ‘Arafah dan shaum hari ‘Asyura. Apabila seseorang tertinggal dari shaum ‘Arafah dan shaum ‘Asyura` tanpa ada udzur, maka tidak diragukan lagi ia tidak perlu mengqadha`, dan tidak ada manfaatnya kalau pun dia mengqadha`. Adapun jika terlewat pada seseorang (puasa tersebut) dalam kondisi dia ada ‘udzur, seperti perempuan haidh, nifas, atau orang sakit, maka dia juga tidak perlu mengqadha`. Karena itu khusus pada hari tertentu, hukumnya hilang dengan berlalunya hari tersebut.
[Liqa'atil Babil Maftuh]

Hukum Melakukan Shaum Nafilah Bagi Orang yang Masih Punya Hutang ShaumRamadhan
Pertanyaan : Apa hukum melaksanakan shaum sunnah, -seperti shaum 6 hari bulan Syawwal, shaum 10 pertama bulan Dzulhijjah, dan shaum ‘Asyura-, bagi seorang yang memiliki hutang Ramadhan yang belum ia bayar?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :
Yang wajib bagi seorang yang memiliki hutang qadha` Ramadhan untuk mendahulukan qadha` sebelum ia melakukan shaum Nafilah. Karena ibadah wajib lebih penting daripada ibadah nafilah, menurut pendapat yang paling benar di antara berbagai pendapat para ‘ulama.
[Majmû' Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi'ah XV/394-395, fatwa no. 152 ]

Hukum Bergembira atau Bersedih Pada Hari ‘Asyura
Apakah boleh menampakkan kegembiraan, atau sebaliknya menampakkan kesedihan pada hari ‘Asyura?
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :
“Adapun hari ‘Asyura`, sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang shaumpada hari itu, maka beliau menjawab : “Menghapuskan dosa setahun yang telah lewat.” Yakni tahun sebelumnya. Tidak ada pada hari tersebut sedikitpun syi’ar-syi’ar hari perayaan (‘Id). Sebagaimana pada hari tersebut tidak ada sedikitpun syi’ar-syi’ar hari perayaan (‘Id), maka juga tidak ada pada hari tersebut sedikitpun syi’ar-syi’ar kesedihan. Maka menampakkan kesedihan atau kegembiraan, keduanya sama-sama menyelisihi sunnah. Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam tentang hari ‘Asyura tersebut kecuali melakukanshaum, di samping juga beliau shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bershaumjuga sehari sebelumnya, atau sehari setelahnya agar kita berbeda dengan Yahudi yang mereka biasa bershaum pada hari itu saja.”
[Majmu' Fatawa Ibni 'Utsaimin II/231]